* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | IUJK | Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil | TDP | Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil | SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan (SI004) |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan). SPT Tahunan yang diminta untuk tahun 2017 |
* | Memperolah paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dikecualikan bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* | Memiliki sertifikat keikutsertaan/kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan |
* | Memiliki Surat Dukungan Alat bagi peralatan yang disewa dari badan usaha pemilik peralatan |